KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Dua insan yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan yang semula masing-masing bebas, maka setelah menikah atau menjalin hubungan suami istri, mau tidak mau harus tunduk dan patuh kepada kewajiban masing-masing. Suatu kewajiban yang dilakukan oleh suami adalah hakim bagi istri. Sedangkan kewajiban yang dilakukan istri akan menjadi hak bagi suami, sehingga masing-masing suami dan istri mendapatkan hak dan kewajiban.
1. KEWAJIBAN SUAMI :
a. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak – anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b. Bergaul dengan istri secara makruf. Cara yang makruf ialah cara yang layak atau patut, antara lain dengan akhlak yang baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c. Memimpin keluarga yaitu istri dan anak – anaknya dalam menjalankan roda organisasi keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Secara kudrati, laki-laki mempunyai kelebihan dibanding wanita, baik secara phisik maupun mental. Karena kelebihan inilah, Allah telah menetapkan bahwa pemimpin keluarga berada ditangan suami, sebagaimana ditegaskan dalam Firman-Nya , ( Artinya ) : ” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka ( laki-laki ) atas sebagian yang lain ( wanita ) dan karena mereka ( laki-laki ) telah menafkahkan harta mereka. ( QS : An-Nisa : 34 )
d. Mendidik keluarga, terutama pendidikan agama sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. ” ( QS : At-Tahrim : 6 ).
Dalam mendidik keluarga ini, pendidikan anak harus mendapat perhatian yang benar, sebab orang tua bertanggung jawab atas berhasil tidaknya menjadikan anaknya menjadi orang yang taat kepada agamanya.
2. KEWAJIBAN ISTRI :
a. Patuh dan taat kepada suami dalam batas -batas yang tidak menyimpang dari ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan dengan agama tidak wajib ditaati.
b. Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
c. Mengatur rumah tangga. Kewajiban ini tidak berarti harus dikerjakan sendiri, tetapi dikerjakan oleh semua anggota keluarga. Jadi kewajiban ini lebih bersifat tanggung jawab, sesuai dengan fungsi sebagai ibu rumah tangga.
d. Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana, tidak mempersulit atau memberatkan suami.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.