Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Semua kekayaan itu dikenakan kewajiban zakat bila telah memenuhi Haul ( genap setahun ) dan Nisab ( batas minimal yang telah ditentukan ).
Terkecuali hasil bumi, maka kewajiban zakatnya ( hasil bumi ) tidak menunggu Haul, tetapi pada waktu panen, jika dalam setahun dapat panen dua kali, maka kewajiban zakatnyapun dua kali yang masing-masing memenuhi Nisab ).
Juga terkecuali barang galian dan penemuan peninggalan zaman purba, maka tidak perlu menunggu Haul, tetapi dikeluarkan seketika zakatnya.
Barang-barang yang diperdagangkan / diusahakan diperhitungkan pada akhir ( tutup ) tahun, terhitung sejak perdagangan itu dimulai. Jika pada akhir perhitungan mencapai Nisab, maka dikeluarkan zakatnya sekalipun modal pada awal – awal perdagangan tidak ada senisab, sebaliknya bila pada akhir tahun perhitungan tidak mencapai Nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya , sekalipun pada awal tahun modalnya mencapai senisab.
Nisab untuk :
1. Emas , adalah 20 mitsqal ( 76-80 gr )
2. Perak, adalah 200 dirham ( 560-600 gr )
3. Barang dagangan dinilai dengan emas, jadi senilai ( 76-80 gr ).
4. Emas hasil galian dan perak hasil galian, nisabnya sama dengan nisab emas dan perak. Emas dan perak hasil penemuan peninggalan zaman purba sama dengan nisab emas dan perak. Kecuali emas dan perak hasil penemuan peninggalan zaman purba, maka kadar kewajiban zakatnya sebesar 2,5 % dari kelebihan itu. Adapun emas dan perak hasil penemuan peninggalan zaman purba,maka kadar kewajiban zakatnya adalah 20 % dari hasil penemuan yang yang telah memenuhi nisab.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : BUKU PINTAR RUKUN ISLAM. Oleh : Nur Kholish Majid *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung