Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , dan hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi setelahnya.Shalawat serta salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga serta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat.Kalau tulisan saya yang lalu saya menyampaikan setentang Perceraian.
Kali ini , sesuai judul tulisan ini tersebut diatas saya sampaikan setentang Perkawinan.
Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang
bukan muhrim , sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya .
Dari pengertian diatas , dapat kita ketahui bahwa dalam perkawinan itu harus ada akad nikah.Masing-masing jenis ( laki-laki dan perempuan )itu tidak mempunyai hubungan kekeluargaan , baik
yang berhubungan karena keturunan , karena sepersusuan ataupun sebab perkawinan.
Perkawinan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.
Tanpa perkawinan tidak mungkin seorang laki-kaki dapat membentuk dan mengatur rumah tangga secara tertib dan teratur.
Perkawinan yang merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemaslahatan umum kalau tidak ada peraturan tentang perkawinan , maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan nikah , hukum nikah itu ada lima.
1. Jaiz , artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum perkawinan.
2. Sunat , yaitu apabila orang yang akan melakukan itu telah mempunyai keinginan , disamping itu ia juga telah mempunyai bekal hidup untuk membiayai atau memberi nafkah secukupnya kepada tanggungannya.
3. Wajib , yaitu apabila orang yang suka melakukan perkawinan itu telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah yang cukup , disamping ada kekhawatiran terjerumus kedalam perbuatan maksiat atau zina apabila tidak segera kawin.
4. Makruh , yaitu apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat , tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
5. Haram , yaitu apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu mempunyai niat buruk , seperti niat untuk menyakiti perempuan yang dikawininya atau niat buruk lainnya.
Akhir dari tulisan ini , saya tegaskan bahwa tujuan sebuah perkawinan adalah keluarga bahagia yakni keluarga yang merasakan kebahagiaan lahir dan bathin yaitu keluarga yang sakinah , mawardah dan warahmah .
* Allah SWT berfirman :
( Artinya ) : ” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu ,benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( QS : Ar-Rum : 21 ).
Saudaraku , sampai disini saya sudahi dulu tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa kagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
* Bahan -bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Untuk SMU -SMK ). Oleh : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam .Pada Sekolah Umum Departemen Agama .Kurikulum 1994 . *
*****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Http//Hajisunaryo.com . *
*****
Categories
Cari Artikel
penggunjung