” PERCERAIAN “

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Talak atau perceraian dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan , dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan.
Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudah tidak dapat melakukan
kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama , sehingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi.
Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan -penderitaan dan perpecahan antara keduanya tersebut ,maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan , yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik
yang menimpa suami atau istri.
* Pengertian dan hukum talak :
Talak artinya lepasnya ikatan .Dalam kaitannya dengan perkawinan , talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan lafaz talak atau lafaz lain yang maksudnya sama dengan talak.
Talak menurut hukum asalnya adalah makruh , karena talak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT.
* Rasulullah SAW bersabda :
( Artinya ) : ” Perbuatan yang halal , tetapi paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” ( HR : Abu Daud dan Ibnu Majah ).
* Lafaz dan bilangan talak :
Lafaz talak itu dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas dan kata-kata sindiran.Talak dengan kata-kata yang jelas misalnya : ” Saya ceraikan engkau.” .Talak dengan kata-kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat.Sedangkan talak dengan kata-kata sindiran , misalnya : ” Pulanglah engkau kerumah orang tuamu .”
Talak dengan menggunakan kata-kata sindiran tersebut memerlukan niat .
Jika suami berniat mentalak , maka jatuhlah talaknya , tetapi jika ia tidak berniat , maka tidak jatuh talaknya.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali , artinya suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sampai tiga kali.
Pada talak satu dan talak dua , suami berhak ruju’ ( kembali ) kepada istrinya sebelum habis masa idahnya atau nikah lagi apabila masa idahnya sudah habis.
Pada talak tiga , suami tidak boleh ruju’ dan tidak boleh nikah lagi , sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu.
Saudaraku , sesama muslim muslimah.
Sampai disini saya sudahi dulu tulisan religius ini. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM . ( Untuk SMA-SMK ).Disusun Oleh :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama.Kurikulum 1994. *
*****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Http//Hajisunaryo.com .*
****

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.