“ APAKAH PERKAWINAN ITU”

Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Pertama kita ucapkan puja dan puji syukur keharibaan Allah SWT, karena dengan sebab se izinNya sajalah tulisan artikel religius ini dapat saya susun dan saat ini tentunya sudah berada dihadapan sidang pembaca.

Kedua penulis mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada antum, sidang pembaca yang dengan setia menyenangi, mencintai, menggemari bacaan bernafaskan Islam. Wabil khusus bacaan artikel religius di website www:Hajisunaryo.com.

Kemudian shalawat serta salam kita mohonkan semoga tetap tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat, Nabi termulia Rasul paling Agung yaitu Baginda Nabi besar Sayyidina Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para Sahabatnya.

Sebelum pembahasan materi, saya ingin menyampaikan Firman Allah SWT yang termaktub didalam kitab suci Al-Qur`an surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:

# FirmanNya:

(Artinya):” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah diciptakanNya untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu mendapat ketenangan hati dan dijadikanNya kasih sayang diantara kamu. Sesungguhnya yang demikian menjadi tanda-tanda kekuasaanNya bagi orang-orang yang berfikir.”(QS:Ar-Rum:21)

Saudaraku, perkawinan atau menikah ialah:” Ikatan perjanjian (aqad) antara seorang pria dengan seorang wanita untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga sebagai suami istri yang syah, sesuai dengan ketentuan agama.”

Sedangkan tujuan perkawinan itu adalah untuk mewujudkan rumah tangga agar ketenangan dan kebahagiaan hidup dapat dicapai. Adapun diantara hukum perkawinan Islam yang terpenting ialah:

1. Apabila seorang pria hendak melamar seorang gadis, hendaklah terlebih dahulu melihat atau kenal calon istrinya, agar tidak terjadi penyesalan dibelakang hari.

  1.    Hendaklah perkawinan itu dilakukan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan dari dua belah pihak, baik dari yang hendak melakukannya, maupun bagi orangtua masing-masing.
  1.      Akad nikah itu tidak syah jika diadakan tanpa wali dan dua orang saksi. Dan sebaiknya diadakan walimah atau resepsi perkawinan. Dalam walimah itu diadakan khutbah nikah serta ditutup dengan do`a untuk mempelai berdua.
  1.    Sang calon suami diharuskan membayar mas kawin sebagai tanda cinta untuk bersama-sama menempuh bahtera rumah tangga.
  1.       Hendaklah suami istri itu melakukan kewajiban masing-masing serta menggunakan hak yang telah ditetapkan oleh agama dengan sebaik-baiknya.

Sekarang kita bicarakan setentang pembagian harta warisan yang patut antum (pembaca) ketahui bahwa sebelum Islam lahir, pembagian harta warisan itu belum diatur dengan sebaik-baiknya. Baik di Negeri Arab ataupun di Negeri luar Arab. Kadang-kadang wanita tidak berhak menerimanya, sehingga hanya anak laki-laki yang memperoleh bagian.

Setelah Islam datang, maka ditetapkanlah pembagian harta warisan itu dengan seadil-adilnya. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan, semua berhak menerimanya. Begitu pula ahli waris lainnya. Tentang hal itu secara garis besarnya telah diterangkan pula secara terperinci dalam Hadist Nabi SAW. Diantara peraturan Islam tentang harta pusaka itu adalah:

 

  • Semua ahli waris mendapat bagian, sehingga tidak hanya laki-laki saja yang berhak menerimanya, akan tetapi juga ahli waris perempuan. Hanya saja jika ada ahli waris yang lebih dekat hubungan darahnya dengan yang meninggal, maka ahli waris yang lebih jauh pertalian darahnya tidak mendapat bagian.
  • Pada umumnya ahli waris laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan. Hal ini disebabkan karena peraturan Islam dalam rumah tangga atau keluarga, laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah, sedangkan perempuan tidak berkewajiban mencari nafkah, bahkan sebaliknya wanita berhak mendapatkan nafkah.

# Perhatikan Firman Allah SWT:” Lidzadzakari Mitslu Hadhdhil Untsayaini.”

(Artinya):” Bagi laki-laki itu ada dua bagian dari bagian seorang perempuan.” (QS:An-Nisa:11)

Saudaraku, untuk membentuk keluarga bahagia diperlukan perkawinan. Diantara ajaran Islam tentang perkawinan yang perlu diketahui ialah: Hendaklah dilakukan dengan dasar suka sama suka, artinya tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun dan antara calon suami dan calon istri hendaklah saling kenal mengenal terlebih dahulu. Perkawinan itu baru syah jika ada wali dan dua orang saksi yang adil. Suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya. Sementara itu selain perkawinan, Islam juga memberikan tuntunan yang lengkap dan terperinci tentang pembagian harta warisan.

Sampai disini saya sudahi dulu tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan (artikel) religius saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

# Bahan-bahan materi diambil dan dikutip dari buku: Pendidikan Agama Oleh:Drs.A.Mudzakkir dan Wardan Amir BA.

 

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.